Kepala Unit Pelaksana Kawasan Kota Tua, Gathut Dwihastoro mengatakan, banyaknya museum di Kawasan kota Tua di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara membuat Jakarta bisa disebut kota museum. Dengan menjadi kota museum, daya tarik bagi wisatawan asing bisa meningkat.
"Jakarta pantas disebut kota museum. Selain dijadikan penelitian, museum juga mengedukasi masyarakat. Dengan pendekatan budaya kita mengajak masyarakat untuk melestarikan cagar budaya yang dimiliki Jakarta," ujar Gathut Sabtu (14/12/2013).
Guna mendukung konsep kota museum, harus ada pembangunan fisik dan non fisik. Selain itu pendekatan budaya juga diperlukan. Kota tua membutuhkan pendekatan budaya untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.
Beberapa museum dan lokasi bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua meliputi Museum Sejarah Jakarta (dikenal masyarakat sebagai Museum Fatahillah-red), Museum Wayang, Museum Bahari, Museum Tekstil, Museum Keramik, dan Pelabuhan Sunda Kelapa.
"Pelabuhan Sunda Kelapa merupakan tonggak awal adanya Jayakarta. Sebelum Jayakarta, Sunda Kelapa sudah terlebih dahulu ada. Sunda Kelapa patut disebut ibu dari Jayakarta, jadi jangan melupakan Sunda Kelapa," ujarnya.
Undang-undang no 11 tahun 2010 tentang pelestarian benda cagar budaya, membuat pelestarian cagar budaya didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasar UU itu, akan diberikan keringanan membayar pajak kepada pemilik bangunan yang memiliki unsur cagar budaya.
"Saat ini Jakarta memiliki Gubernur baru. Pak Jokowi sangat peduli dengan pelestarian cagar budaya yang berada di kawasan Kota Tua. Selain itu juga dapat menjadi daya tarik dari wisatawan dari mancanegara," ujarnya.
"Jakarta pantas disebut kota museum. Selain dijadikan penelitian, museum juga mengedukasi masyarakat. Dengan pendekatan budaya kita mengajak masyarakat untuk melestarikan cagar budaya yang dimiliki Jakarta," ujar Gathut Sabtu (14/12/2013).
Guna mendukung konsep kota museum, harus ada pembangunan fisik dan non fisik. Selain itu pendekatan budaya juga diperlukan. Kota tua membutuhkan pendekatan budaya untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.
Beberapa museum dan lokasi bersejarah yang berada di kawasan Kota Tua meliputi Museum Sejarah Jakarta (dikenal masyarakat sebagai Museum Fatahillah-red), Museum Wayang, Museum Bahari, Museum Tekstil, Museum Keramik, dan Pelabuhan Sunda Kelapa.
"Pelabuhan Sunda Kelapa merupakan tonggak awal adanya Jayakarta. Sebelum Jayakarta, Sunda Kelapa sudah terlebih dahulu ada. Sunda Kelapa patut disebut ibu dari Jayakarta, jadi jangan melupakan Sunda Kelapa," ujarnya.
Undang-undang no 11 tahun 2010 tentang pelestarian benda cagar budaya, membuat pelestarian cagar budaya didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasar UU itu, akan diberikan keringanan membayar pajak kepada pemilik bangunan yang memiliki unsur cagar budaya.
"Saat ini Jakarta memiliki Gubernur baru. Pak Jokowi sangat peduli dengan pelestarian cagar budaya yang berada di kawasan Kota Tua. Selain itu juga dapat menjadi daya tarik dari wisatawan dari mancanegara," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar